Dalam menjalankan amanat sebagai penjaga kedaulatan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpegang teguh pada landasan Tinjauan Hukum yang kuat. Setiap langkah dan operasi yang dilakukan TNI dalam menegakkan kedaulatan memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan profesionalisme dan akuntabilitas. Memahami Tinjauan Hukum ini adalah kunci untuk mengerti legitimasi tindakan TNI dalam melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan utama bagi pelaksanaan tugas TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Pasal 7 ayat (1) UU TNI menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sebagai contoh, pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada 17 April 2025, pukul 10.00 WIB, seorang pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Harjono, menegaskan bahwa UU TNI adalah payung hukum utama yang memberikan legitimasi penuh bagi TNI untuk bertindak dalam menjaga kedaulatan.
Selain UU TNI, berbagai peraturan perundang-undangan lain juga menjadi bagian dari Tinjauan Hukum yang mendukung tugas-tugas TNI. Misalnya, dalam operasi keamanan di perbatasan, TNI berpedoman pada undang-undang tentang wilayah negara dan perjanjian internasional yang relevan. Ketika TNI terlibat dalam operasi penegakan hukum di laut, seperti penangkapan kapal asing ilegal, mereka berlandaskan pada Undang-Undang Perikanan dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan penegakan kedaulatan dilakukan sesuai koridor hukum nasional dan internasional. Pada operasi penangkapan kapal illegal fishing di Laut Natuna Utara pada 2 Februari 2025, KRI Usman Harun-359 berhasil mengamankan tujuh kapal ikan asing dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum terkait, menunjukkan koordinasi antarlembaga berdasarkan Tinjauan Hukum yang berlaku.
Kemudian, dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP), seperti penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan, dasar hukumnya juga tercantum dalam UU TNI dan peraturan pemerintah terkait. Pasal 7 ayat (2) UU TNI secara spesifik mengatur jenis-jenis OMSP yang boleh dilakukan TNI, yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tumpang tindih fungsi dengan lembaga lain. Dengan demikian, setiap prajurit TNI dibekali pemahaman tentang kerangka hukum yang mengatur tugas mereka, memastikan bahwa setiap pengabdian kepada negara senantiasa berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan akuntabel.