Dalam upaya menjaga netralitas institusi militer dan menjauhkan TNI dari tarik-menarik politik praktis, Sikap Tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali menjadi sorotan. Beliau secara eksplisit melarang para purnawirawan atau eks militer untuk mengenakan atribut Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk seragam dan lambang, dalam berbagai aktivitas politik, khususnya kampanye pemilihan umum. Arahan ini menegaskan kembali komitmen TNI terhadap profesionalisme dan independensi.
Larangan ini disampaikan Panglima TNI dalam sebuah arahan kepada jajarannya, termasuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil, dalam konteks “Arahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Petunjuk Teknis Tindak Pidana Pemilu 2024”. Pertemuan tersebut, yang mungkin dilaksanakan pada suatu Selasa siang, pukul 14:00, di Markas Besar TNI, membahas pentingnya menjaga korps dari intervensi politik. Sikap Tegas Panglima ini bertujuan untuk mencegah kesan bahwa institusi TNI, baik aktif maupun purnawirawan, terlibat atau mendukung salah satu kontestan politik.
Atribut TNI, seperti seragam, baret, dan lencana, memiliki makna simbolis yang kuat sebagai representasi negara dan kedaulatan. Penggunaannya dalam kegiatan politik, terutama kampanye, dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan institusional dari TNI. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap netralitas militer dan memicu polarisasi. Oleh karena itu, Sikap Tegas Panglima ini sangat fundamental untuk melindungi marwah institusi.
Selain atribut, Panglima TNI juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas, peralatan, dan infrastruktur TNI, termasuk kendaraan dinas, untuk tujuan kampanye. Hal ini mencakup semua bentuk dukungan yang bersifat material maupun non-material yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Untuk memperkuat larangan ini, Panglima TNI menyatakan akan menerbitkan regulasi khusus yang mengatur secara lebih rinci. Regulasi ini diperkirakan akan rampung dan diumumkan pada awal Oktober 2023, misalnya, pada tanggal 10 Oktober.
Langkah ini menunjukkan bahwa TNI secara proaktif mengantisipasi dan mengatasi potensi masalah terkait netralitasnya, terutama menjelang tahun politik. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengawasan akan dilakukan oleh aparat berwenang. Bahkan, pihak kepolisian militer (POM TNI) dapat diturunkan untuk memastikan tidak ada penggunaan atribut TNI secara tidak sah. Dengan demikian, Sikap Tegas Panglima adalah upaya nyata untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI di mata publik.