Mitigasi Konflik Sosial: Peran Penengah dan Pengamanan TNI dalam Menjaga Keharmonisan Daerah

Kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas internal di tengah beragamnya potensi gesekan sosial menjadikan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mitigasi Konflik Sosial semakin vital. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI tidak hanya terbatas pada Operasi Militer Untuk Perang (OMP), tetapi juga mencakup Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks ini, TNI bertindak sebagai penengah dan pengaman, menjalankan fungsi civic mission sebagai tentara rakyat yang berasal dari rakyat, untuk rakyat.

Peran penengah yang dimainkan oleh personel TNI di tingkat Komando Kewilayahan, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil), seringkali menjadi garis pertahanan pertama dalam pencegahan. Misalnya, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan bulan Mei 2025, Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Inf. Rahmat Syahputra, S.I.P., bersama dengan Kapolres, berhasil memediasi sengketa batas lahan antarwarga dari dua desa berbeda yang hampir memicu bentrokan besar. Melalui pendekatan antropologi budaya dan silaturahmi, aparat TNI dan Polri mengadakan pertemuan terpadu di Balai Desa Jatiwangi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan konflik yang disinergikan dengan program Pemerintah Daerah, memastikan bahwa akar masalah sosial dapat diselesaikan sebelum meningkat menjadi kekerasan terbuka. Pendekatan non-kekerasan dan persuasif ini adalah kunci dalam Mitigasi Konflik Sosial.

Selain sebagai penengah, peran pengamanan yang dilakukan oleh TNI menjadi esensial saat konflik sosial mencapai eskalasi tinggi. Dalam kasus kerusuhan massal di suatu wilayah yang tidak mampu diatasi sepenuhnya oleh Kepolisian, Presiden dapat mengerahkan kekuatan TNI untuk penghentian konflik skala nasional, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penggunaan kekuatan TNI dalam kondisi ini sangat ketat, dengan prinsip non-diskriminasi, adil, dan tidak berpihak pada suku, agama, ras, dan antargolongan mana pun. Salah satu implementasi nyata dari tugas pengamanan adalah melalui program teritorial seperti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Program ini, yang dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun, bertujuan mengurangi kesenjangan pembangunan dan meminimalisir potensi kecemburuan sosial yang kerap menjadi pemicu konflik. TMMD ke-119 pada awal tahun 2025, misalnya, fokus pada pembangunan infrastruktur dasar di desa-desa terpencil di Kalimantan Timur. Pembangunan jembatan dan perbaikan jalan sepanjang 1.500 meter di desa terisolir tersebut secara langsung meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian, yang secara tidak langsung berkontribusi pada Mitigasi Konflik Sosial.

Ke depan, Tantangan dalam Mitigasi Konflik Sosial akan semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya intensitas ancaman nir-militer multidimensi, termasuk hoaks dan polarisasi di media sosial. Oleh karena itu, modernisasi TNI tidak hanya mencakup alutsista, tetapi juga kapabilitas Satuan Komando Kewilayahan dalam fungsi intelijen dan komunikasi sosial. Peran TNI dalam penyediaan data dan informasi yang cepat serta akurat kepada pimpinan daerah sangat penting untuk deteksi dini dan pencegahan konflik. Dengan strategi pencegahan yang proaktif, peran penengah yang menjunjung tinggi keadilan, dan peran pengamanan yang sigap, TNI akan terus menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas di daerah, memastikan setiap gejolak sosial dapat diredam dengan cepat dan manusiawi.